BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Aktivis lingkungan Teratai Institut melaporkan sejumlah aktivitas usaha tambang galian C ilegal di Kabupaten Tangerang kepada Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Laporan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terdampak yang khawatir dengan adanya aktivitas usaha tambang galian C ilegal.
Aktivitas tambang galian C ilegal yang dilaporkan Institut Teratai meliputi, tambang galian C ilegal di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg. Kemudian, tambang galian C ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo dan tambang galian C ilegal di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru.
Ketua Umum Teratai Institut Yanto mengatakan, terdapat tiga poin yang diminta dalam laporan tersebut.
“Pertama, penegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kedua, keikutsertaan instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinisi untuk melakukan pengawasan laporan,” jelas Yanto.