Tiga Galian Ilegal Dilaporkan ke DLHK Banten

Ketua Umum Teratai Institut Yanto. (Foto: Dokumentasi Teratai Institut untuk Banten Ekspres)

“Ketiga, mengusut oknum dalam instansi yang terlibat dan melindungi tambang galian C ilegal,” sambung Yanto, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut, Yanto juga menyampaikan, bahwa upaya pengakkan hukum yang dilakukan harus tegas sesuai peraturan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Kami harap Gakkum DLHK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba),” ujarnya.

Yanto meminta kepada para aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah, tidak ikut serta dalam melindungi tambang galian C ilegal karena laporan ditembuskan ke Polresta Tangerang, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, Yanto mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk dapat mewariskan lingkungan yang baik ke generasi penerus serta mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas bagi oknum tambang galian C ilegal.

Pos terkait