Untuk informasi, surat laporan pengaduan ditembuskan kepada Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, PJ Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pj Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang. (zky)
Post Views: 33