Menurutnya, penggunaan dana BOSP ini harus sesuai dengan peruntukan. Setiap sekolah juga wajib melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan melalui aplikasi. Sehingga penggunaan dana BOSP ini tepat sasaran.
Ia berharap pengelolaan dana BOSP dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para penanggung jawab di tingkat satuan pendidikan.
“Sehingga dapat tercipta persepsi yang sama serta memiliki pemahaman yang benar dalam pengelolaan dana yang berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan sistem aplikasi ARKAS.
Agar satuan pendidikan dapat menggunakannya secara mahir dalam menyusun perencanaan anggaran, penatausahaan, dan pelaporan.
Selain itu juga untuk mengoptimalkan penggunaan sistem aplikasi ARKAS untuk pengelolaan dana BOSP guna memudahkan sekolah dan dinas dalam membuat laporan keuangan.