BANTENEKSPRES.CO.ID, SEPATAN TIMUR — Pemerintah Desa (Pemdes) Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akan membuat tata tertib kepada penghuni kontrakan dan kosan di desa setempat.
Kepala Desa Lebak Wangi Samsudin menjelaskan, pembuatan tata tertib ini untuk kebaikan dan kenyamanan bersama. Maka perlu dibuat peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kontrakan dan kosan.
“Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya,” kata Samsudin, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (5/11/2024).
Samsudin menjelaskan, terdapat sejumlah poin tata tertib penghuni kontrakan dan kosan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Diantaranya, setiap penghuni kontrakan wajib menyerahkan fotokopi KTP atau identitas diri yang sah kepada pemilik kontrakan.
Kedua, calon penghuni harus menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata tertib kontrakan sebelum mulai menghuni kontrakan ataupun kosan.