Tahun 2024 Jumlah Pernikahan di Kota Tangsel Menurun

Pernikahan
 Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Ahmad Rafiudin. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Menurutnya, salah satu syarat menikah menurut Undang-Undang adalah untuk perempuan berusia 19 tahun dan 21 untuk laki-laki. “Tapi, kebutuhan tidak bisa dihalangi dan jadi mereka memaksakan diri. Kalau dipaksakan nikah harus minta dispensasi dari Pengadilan Agama. Banyak yang kebelet jadinya banyak nikah dibawah umur dan dibawah tangan,” ungkapnga.

“Makanya pemerintah sering mengadakan nikah isbat untuk mendapatkan dokumen kependudukan (KK, KTP dan buku nikah). Di Tangsel nikah isbat tidak tinggi dan tahun ini tidak diadakan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Yang kecelakaan (hamil diluar nikah) itu akhirnya pada nikah siri karena, mereka itu ngurus izin ke pengadilan tidak sempat,” ungkapnya.

Ahmad menuturkan, menurunnya jumlah atau peristiwa perkawinan saat ini ada beberapa faktor. Salah satunya terkait kemapanan perempuan ternyata sekarang lebih modern, mereka tidak mau terikat dengan pernikahan lantara mereka merasa mampu menghidupi dirinya sendiri.

Pos terkait