Aris mengaku, jika masyarakat mau difasilitasi pembuatan gapura harus digunakan secara umum. Ia berharap sebagian kewenangan dari Disperkimta dalam hal pemeliharaan yang bersifat ringan agar diturunkan ke kelurahan atau kecamatan.
“Sehingga tidak terlalu jauh birokrasinya dan memanfaatkan dana kelurahan. Kalau ada kerusakan biar bisa cepat diperbaiki,” tuturnya. (bud)