Adapun, upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Serang dalam memenuhi target dari 313 adalah dengan mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
Dalam surat tersebut, Disdukcapil meminta Dindikbud, mengimbau kepada siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. “Kenapa hari Sabtu dan Minggu? Karena kan memang kendalanya untuk yang bersekolah siswa itu Senin sampai Jumat kan mereka biasanya full day (seharian penuh),” tuturnya.
Selain itu, Yusrini juga mengimbau kepada seluruh kelurahan dan kecamatan hingga tingkat RT dan RW untuk mengingatkan kepada warganya segera melakukan perekaman e-KTP.
BACA JUGA: Sebanyak 20 Aset Milik Pemkot Serang Masih Dikuasai Pemkab Serang
“Sebetulnya merekam tidak perlu. Tidak harus di daerah asal. Ketika warga ini ada di luar daerah, bisa direkam di daerah yang mereka berdomisili di situ,” katanya.