SERANG — Pemkab Serang mengambil alih secara sepihak 12 perumahan di Kabupaten Serang atas desakan dari masyarakat perumahan tersebut. Karena ke-12 perumahan itu telah ditinggalkan pengembang serta tidak menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemkab Serang yang menjadi kewajibannya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, 12 perumahan yang ditinggalkan pengembang kondisinya kini rusak parah, mulai dari jalannya, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau (RTH), hingga pemakamannya.
Yang membuat, Pemkab Serang tidak bisa melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi di perumahan, karena pengembang tidak menyerahkan PSU-nya.
“Oleh karena itu, kita ambil alih secara sepihak dan terlebih lagi ada desakan dari masyarakat sekitar untuk segera diambil alih,” katanya kepada wartawan usai acara Penandatanganan BAST PSU Perumahan dan Pemberian Apresiasi bagi Pengembang Perumahan yang telah Memberikan Fasos Fasum di Pendopo Bupati Serang, Rabu (6/11).