Sehingga, ia meminta ke Rei Banten dan APERSI untuk terus memantau para pengembang ini, supaya kalau sudah selesai segera serah terima PSU ke Pemkab Serang.
“Kalau ditunda akhirnya pengembangnya pergi nantinya jadi sulit. Sebetulnya para pengembang ini sangat paham harus menyerahkan PSU namun tetap aja pada meninggalkan ketika sudah untung. Saya sampaikan ke Rei Banten dan APERSI untuk terus memantau para pengembang ini, supaya segera serah terima ke Pemkab Serang PSU nya,” ucapnya.
Mengani adanya sanksi untuk pengembang yang tidak menyerahkan PSU, kata Tatu, sanksi akan dicantumkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5, supaya ketika pengambilan alih secara sepihak akan ada payung hukum.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU ini karena memiliki beberapa kendala, seperti belum memiliki lahan tempat pemakaman umum (TPU) karena mereka kesulitan mencari lahan.