Di Pilkada Serentak ini, KPU menggunakan model formulir C hasil plano untuk mencatat perolehan suara di setiap TPS. Hasil penghitungan suara yang dituangkan dalam formulir C hasil plano, selanjutnya dibawa ke perhitungan suara tingkat kecamatan.
“Apa jadinya, kalau ada oknum yang mempunyai formulir C hasil plano mengubah jumlah suara dari TPS untuk memenangkan paslon tertentu, ini bisa menimbulkan kegaduhan yang luar biasa. Makanya, kelebihan formulir C hasil plano harus dimusnahkan segera,” tegasnya.
Ia menilai KPU telah teledor mencetak formulir C hasil plano. “Atau jangan-jangan pura-pura teledor, karena ada pesanan dari oknum-oknum itu. Jangan sampai ada skenario brutal untuk mencederai demokrasi. Semua pihak harus waspada, jangan anggap sepele temuan Bawaslu ini,” katanya.
Sementara itu, KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang belum memutuskan, untuk memusnahkan formulir C hasil plano ini. “Kalau tidak segera dimusnahkan sangat berbahaya,” tegasnya.