Adapun terkait mekanisme, Liah menjelaskan, semuanya diserahkan kepada KPU Kota maupun Kabupaten Serang. Baik itu akan dilakukan pemusnahan atau disimpan saja. Karena kata Liah, sebenarnya selain surat suara tidak diperkenankan untuk dimusnahkan. “Yang pasti sekarang mereka harus membuat berita acara dan disimpan di tempat yang aman,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan memusnahkan atas formulir C hasil plano. Sebelumnya, pemusnahan logistik selain surat suara tidak direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
Adapun, rekomendasi yang diberikan kepada KPU Kota Serang perihal C Plano yang berlebih adalah disimpan di gudang logistik milik KPU Provinsi Banten, dan hal tersebut sudah dilakukan pada Selasa, (5/11) pukul 12.00 WIB.
Akan tetapi, sesampainya di gudang logistik KPU Provinsi Banten, ruangan yang akan dijadikan sebagai tempat penyimpanan 1.984 C Plano masih digunakan oleh KPU Provinsi Banten.