Dengan adanya aktivitas yang dilakukan setiap hari di dalam ruangan tersebut, membuat adanya kekhawatiran antara Liaison Officer (LO) dari ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin.
“Karena kemarin atas saran dari KPU Banten, bahasanya memang dititipkan di KPU Banten. Nah kami juga berfikir tadi ketika disimpan di KPU Banten tidak harus disegel ruangannya, karena di sana tidak ada ruangnya khusus,” tutur Iip.
Maka dengan begitu, kata Iip, atas persetujuan LO paslon dan juga Bawaslu Kota Serang, penyimpanan C Plano Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang berlebih akan dipindahkan kembali. Kali ini dipindahkan ke salah satu ruangan yang ada di Kantor KPU Kota Serang dan harus tersegel.
Sementara itu, mengenai pemusnahan yang sebelumnya tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Serang.