Iip menjelaskan, atas kesepakatan antara LO paslon dan juga atas saran KPU Provinsi Banten memberikan dua rekomendasi, yang pertama C hasil plano harus diamankan dengan cara disimpan ditempat yang diketahui. Kedua, dilakukannya pemusnahan.
“Memang diaturan tidak ada pemusnahan logistik selain surat suara, namun ada klausul pemusnahan maka tadi KPU Provinsi Banten juga bilang ya sudah,” jelasnya.
Masih dikatakan Iip, C hasil plano disamakan dengan ketentuan surat suara, yaitu dapat dimusnahkan, sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Serang tahun 2024. “Maka nanti kita akan musnahkan melalui dengan cara dibakar, berbarengan dengan surat suara (berlebih). Itu tanggal 26 November. Rencananya untuk pemusnahan itu di gudang KPU Kota Serang, berbarengan dengan surat suara. Dengan cara dibakar,” tuturnya. (een/tim)