TANGERANG—Pemkot Tangerang berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu merupakan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya merencanakan langkah-langkah strategis untuk mengurangi tumpukan volume sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) di berbagai wilayah. Salah satunya, memberikan kewenangan lebih besar kepada perangkat kewilayahan di Kota Tangerang.
Pasalnya, langkah tersebut bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat sama-sama melakukan pengurangan dan pengolahan sampah dari sumber.
“Kita terus upayakan sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing bisa berkurang. Langkah ini juga untuk terus membangun kesadaran warga dalam mengolah sampah yang bisa memiliki nilai jual atau ekonomi,” ungkap Wawan, Rabu (6/11/2024).