Pangkas Birokrasi, Tinjau Ulang 1.540 SOP

Pangkas Birokrasi
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman meminta OPD mengevaluasi SOP yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

BANTENEKSPRES.CO.ID, KOTA TANGERANG — Untuk mempercepat pelayanan, Pemkot Tangerang mengevaluasi 1.540 Standar Operasional Prosedur (SOP). Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman meminta jajaran perangkat daerah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Hal itu ditegaskan Herman saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) SOP di lingkup Pemkot Tangerang, di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (5/11/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan Monev SOP adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Menjamin kelancaran, serta transparansi dalam penyelesaian kegiatan pelayanan, baik internal maupun eksternal.

“Ada 1.540 SOP yang meliputi 114 SOP lintas perangkat daerah dan 1.426 SOP internal perangkat daerah, yang terdokumentasi pada platform online, sop.tangerangkota.go.id. Sebagian besar SOP ini perlu dikaji ulang untuk memastikan relevansinya dengan tujuan penyederhanaan birokrasi dan efisiensi,” katanya.

Dalam proses penyusunan dan peninjauan SOP ini, Herman, juga mengingatkan pentingnya komitmen dan keseriusan pimpinan organisasi.

“Keberhasilan penyusunan SOP membutuhkan komitmen kuat, kemauan untuk berubah. Serta sikap yang tegas dari para pimpinan. Di mana SOP yang efektif tidak hanya menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga alat untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab,” lanjutnya.

Herman memaparkan evaluasi berkelanjutan, diharapkan setiap perangkat daerah di Kota Tangerang dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sekaligus memperbaiki dan menyesuaikan SOP yang sudah tidak relevan.

“Seperti halnya yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2014 sebagai dasar penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah mengevaluasi produktivitas serta efisiensi unit pelaksana teknis (UPT), pekan lalu. Herman menegaskan pembinaan ini bertujuan memperkuat struktur kelembagaan dan melakukan analisis mendalam terhadap jabatan-jabatan di setiap unit kerja.

“Sebagai pemerintah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pelayanan publik yang kita berikan benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Herman.

Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap beban kerja dan tugas di tiap posisi untuk mengoptimalkan sumber daya Manusia. Hal ini untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, berkualitas, dan akuntabel.

Ia menyoroti terhadap perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, terutama terkait perubahan di kementerian yang dapat berdampak langsung pada kelembagaan di tingkat daerah.

“Setiap pemerintah daerah tentunya perlu menyesuaikan terhadap perubahan yang ada, namun juga diharapkan tetap bisa mengakomodir sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” ungkapnya. (adv)

 

Pos terkait