Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat Sosialisasi Perda Nomor 2/2022

Sosialisasi Perda
SOSIALISASI: Pinan anggota DPRD Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada masyarakat di dapilnya tentang susunan kelembagaan. (Credit: Randy Yestiawan/Banten Ekspres)

BANTENEKSPRES.CO.ID, LEUWIDAMAR — Anggota DPRD Provinsi Banten, Pinan dari Fraksi Demokrat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan, pengisian masa jabatan dan masa jabatan kepala desa (Kades) adat.

Dalam sosialisasi Perda tersebut Pinan menyampaikan, implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Provinsi Banten yang memiliki sistem pemerintahan yang khas, seperti suku baduy yang ada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

“Pada masyarakat Baduy ini dikenal dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional dan sistem tradisional (adat). Kedua sistem tersebut di gabungkan atau diakuturasikan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi pembenturan, ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (7/11/2024).

Pinan mengatakan, secara nasional penduduk Kanekes dipimpin oleh kepala desa yang disebut sebagai Jaro Pamarentah yang ada dibawah camat, sedangkan secara adat tunduk kepada pemimpin adat Kanekes yang tertinggi, yaitu puun.

Pos terkait