Bawaslu Minta Reses Anggota DPRD Tak Digunakan Kampanye

Kampanye
SOSIALISASI: Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtado saat melakukan sosialisasi di salah satu hotel di Lebak. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mewanti-wanti agar para anggota legislatif yang juga kader partai politik tidak memanfaatkan masa reses dengan menyelipkan kampanye calon kepala daerah.

Hal tersebut dikarenakan masa reses anggota DPRD yang memang bersamaan dengan tahapan masa kampanye Pilkada 2024. “Bawaslu Lebak sudah mengirimkan surat imbauan lewat Sekretariat DPRD Lebak agar kegiatan reses anggota DPRD tidak disisipi aktivitas kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtado, Kamis (7/11).

Bacaan Lainnya

Kata Rizal, Bawaslu juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas di setiap tingkatan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses anggota DPRD.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Lebak Minta Pemilih Jauhi Politik Uang pada Pilkada 2024

Tidak terkecuali, ujar Rizal, Bawaslu pun meminta masyarakat ikut berperan aktif menyampaikan jika ada anggota DPRD yang kedapatan berkampanye.

Pos terkait