Lebih lanjut, Aditya Nugraha menyampaikan, tuntutan yang disampaikan adalah tentang penegakkan Perbup (Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022) dan pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tentang pembatasan jam operasional mobil tambang.
“Banyaknya korban dan kurang ditegakkannya Perbup Nomor 12 Tahun 2022, seharusnya bisa menjadi ukuran dibuatnya Perda yang lebih tajam, kita lihat apakah pimpinan baru di DPRD mempunya keberanian untuk membentuk itu,” kata Aditya Nugraha.
Ketua SEMMI Tangerang Indri Damayanthi mempertanyakan keikutsertaan DPRD dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tangerang yang wajib hukumnya. “Kalau DPRD saja tidak memiliki sikap. Lalu harus kemana masyarakat mengadu?” kata Indri Damayanthi.
BACA JUGA: Maraknya Truk yang Memakan Korban Jiwa, Dewan Minta Pemkab Tegas
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk terus bersuara. “Darurat mobil Tanah, kami bersama korban,” imbuhnya.