Pilkada 2024, Pelanggar Netralitas di Klarifikasi

Pelanggar
KLARIFIKASI: Tim sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan klarifikasi atas pelanggaran netralitas.(Credit: Dok. Bawaslu)

TIGARAKSA — Kasus dugaan netralitas kepala desa (Kades) di Pilkada serentak Kabupaten Tangerang 2024, menemukan titik terang. Terlapor, Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian dipanggil sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) untuk klarifikasi.

Awal mula kasus sampai diregister Gakkumdu lantaran adanya rekaman suara di sejumlah grup WhatsApp di Kabupaten Tangerang. Dalam rekaman suara tersebut terdengar ucapan dukungan; “Saya kan hari ini baru dinas lagi pak Sekjen. Jadi saya mah gak apa apa mau nyebutin saya kepala Desa Wanakerta, Ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya, siap untuk mendukung H. Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah menjadi Bupati Tangerang dan saya juga siap untuk mendukung Bapak Andra Soni dan H. Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur Banten periode 2024 – 2029,” katanya dalam voice note.

Bacaan Lainnya

Koordinator Sentra Gakkumdu, MK. Ulumudin mengatakan, terlapor selaku kepala desa sudah diperiksa. Hasil klarifikasi, kades membenarkan rekaman suara di grup WhatsApp adalah dirinya. “Iya mengakui bahwa itu suara dia yang di VN (voice note, red),” jelasnya, Kamis (7/11/2024).

Pos terkait