Pilkada 2024, Pelanggar Netralitas di Klarifikasi

Pelanggar
KLARIFIKASI: Tim sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan klarifikasi atas pelanggaran netralitas.(Credit: Dok. Bawaslu)

Sebelumnya, Ketua dan Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dipanggil terkait rekaman suara yang diduga milik Tumpang Sugian, yang menunjukkan adanya pelanggaran netralitas dalam Pilkada serentak 2024.

Ulumudin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatan Tumpang Sugian dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini untuk klarifikasi dan melengkapi berkas. Berdasarkan rekaman suara yang telah diakui oleh terlapor, kami akan melanjutkan proses kajian dan pleno di komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujar Ulumudin.

Ulumudin juga menambahkan bahwa sebelumnya Kades Wanakerta telah diperiksa dua kali, baik oleh Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya maupun Bawaslu Kabupaten Tangerang, berdasarkan laporan warga setempat.(sep)

Pos terkait