TANGSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melantik 14.420 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Tangsel 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPPS tersebut dilakukan dimasing-masing kelurahan dan dipimpin oleh panitia pemungutan suara (PPS)
Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Tangsel Widya Victoria mengatakan, 14.420 KPPS tersebut akan bertugas di 2.020 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 54 kelurahan.
“Mereka akan bertugas pada 27 November 2024 dengan asumsi setiap TPS diisi 7 petugas KPPS dan 2 linmas,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (7/11).
Widya menambahkan, anggota KPPS tersebut akan bertugas hanya satu bulan, yakni dari 7 November hingga 8 Desember 2024. “KPPS memiliki tugas krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar,” tambahnya.