Terancam Tidak Bisa Langsung Dijalankan, Revisi Undang-Undang Cipta Kerja

Revisi
POLEMIK: Disahkannya revisi Undang-undang Cipta Kerja masih menyimpan polemik yang terkait kepentingan pekerja dan perusahaan.(Credit: Dok. SPSI)

TANGERANG — Revisi Un­dang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan terancam tidak bisa langsung diimple­mentasikan. Tarik ulur kepen­tingan pun terjadi antara pe­kerja dan perusahaan usai pe­ngesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pe­kerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, berharap agar pemerintah dan pengusaha dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh sesuai prinsip ke­adilan bagi para pekerja.

Bacaan Lainnya

”Kami ingin putusan MK ini dipatuhi dengan sungguh-sung­guh agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya pe­kerja,” ujar Ahmad Supriyadi.

Menurutnya, perhatian khu­sus perlu diberikan kepada as­pek ketenagakerjaan dalam revisi UU Cipta Kerja ini, ter­utama untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlin­dungi.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tange­rang, Hery Rumawatin, me­nyatakan bahwa pengusaha merasa terbebani dengan beberapa ketentuan dalam revisi UU Cipta Kerja.

Pos terkait