TANGERANG — Revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan terancam tidak bisa langsung diimplementasikan. Tarik ulur kepentingan pun terjadi antara pekerja dan perusahaan usai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, berharap agar pemerintah dan pengusaha dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh sesuai prinsip keadilan bagi para pekerja.
”Kami ingin putusan MK ini dipatuhi dengan sungguh-sungguh agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya pekerja,” ujar Ahmad Supriyadi.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada aspek ketenagakerjaan dalam revisi UU Cipta Kerja ini, terutama untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang, Hery Rumawatin, menyatakan bahwa pengusaha merasa terbebani dengan beberapa ketentuan dalam revisi UU Cipta Kerja.