“Pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan tanpa hak memiliki menguasai, membawa senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya. (bud)