BANTENEKSPRES.CO.ID, KOTA TANGERANG – Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang daya tampungnya terbatas. Tak selamanya mampu menampung seluruh sampah.
Untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPA Rawa Kucing, perlu dioptimalkan ekosistem pengolahan sampah berbasis masyarakat.
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman akan terus menguatkan komitmennya dalam mengelola permasalahan persampahan. Pemkot Tangerang akan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dengan sistem ini diharapkan sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing merupakan residu sampah yang telah diolah di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut menjadi tema Forum Group Discussion (FGD) terkait Tindak Lanjut Pelimpahan Kewenangan dan Gerakan Sadar Retribusi Persampahan.
“Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan pengelolaan sampah di hulu dan hilir. Pemerintah Kota Tangerang akan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Herman Suwarman, saat diskusi di kawasan Bogor, Kamis (07/11/2024).
Diskusi yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut, Herman juga menjelaskan bahwa tujuan penerapan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat adalah untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Lalu, untuk memperpanjang umur TPA, meminimalkan penggunaan lahan untuk TPA yang semakin terbatas, serta mengoptimalkan operasional dan biaya transportasi sampah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” kata Herman.
Dalam FGD ini diikuti oleh 150 peserta yang diantaranya dari Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari 13 Kecamatan dan 104 Kelurahan se – Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, langkah ini masih persiapan dari seluruh sisi dan akan dilakukan secara bertahap. Dengan tujuan untuk mengajak seluruh elemen sama-sama melakukan pengurangan dan pengolahan sampah dari sumber.
“Mengurangi sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing, memperpanjang umur TPA Rawa Kucing dan membangun kesadaran urusan sampah yang bisa diolah bahkan memiliki nilai jual atau ekonomi,” kata Wawan.
Secara regulasi tidak hanya persoalan persampahannya saja yang akan dilimpahkan ke kecamatan atau kelurahan.
Namun, DLH Kota Tangerang juga akan melakukan penyerahan dua bentor dan dua gerobak beserta petugas dan anggarannya ke 104 kelurahan di Kota Tangerang, lewat masing-masing kecamatan.
“Harapannya, ini menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari DLH Kota Tangerang, kecamatan, kelurahan, RT, RW hingga kelompok masyarakat lainnya,” katanya.
“Program juga akan diiringi dengan mengaktifkan dua bank sampah per kelurahan atau 208 bank sampah se-Kota Tangerang. Di mana sejauh ini, baru 100 bank sampah aktif se-Kota Tangerang,” tambahnya. (adv)