“Tentu dalam persoalan PSN pemerintah pusat mengambil peranan penting dalam hal-hal teknis, dengan PP No. 42 Thn 2021 mengenai fasilitas kemudahan PSN dari tingkat pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah, dengan dalih undang undang yang berlaku mereka dapat menerobos hukum yang ada, atas nama undang undang tertinggi mereka membelenggu kewenangan yang ada di daerah, hal ini yang kemudian menimbulkan banyak korban dalam pelaksanaan program strategis nasional,” kata pimpinan aksi Akbar Ridho dalam orasinya.
Akbar menuturkan, korban truk tanah yang jumlahnya terus bertambah, ternyata tidak kunjung menggugah hati nurani para pemangku kebijakan untuk turun menyelesaikan persoalan.
Padahal menurut dia, persoalan yang harus diselesaikan tidak hanya perkara penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022, namun juga penghapusan aturan yang mempermulus fasilitas PSN mulai dari tingkat pusat sampai di tingkat Pemerintah Daerah.