FAM Desak Dewan Gunakan Hak Interpelasi, Mahasiswa Minta PP NO 42/2021 Tentang Kemudahan PSN Dihapus

FAM
DEMO CABUT PSN: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di dewan gedung DPRD Kabupaten Tanagerang, Jum’at (8/11). Mahasiswa mendesak DPRD Kabupaten Tangerang menggunakan hak interpelasi untuk menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan PSN. (CREDIT: SIHARA PARDEDE/BANTEN EKSPRES)

“Tentu dalam persoalan PSN pemerintah pusat mengambil peranan penting dalam hal-hal teknis, dengan PP No. 42 Thn 2021 mengenai fasilitas kemudahan PSN dari tingkat pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah, dengan dalih undang undang yang berlaku mereka dapat menerobos hukum yang ada, atas nama undang undang tertinggi mereka membelenggu kewenangan yang ada di daerah, hal ini yang kemudian menimbulkan banyak korban dalam pelaksanaan program strategis nasional,” kata pimpinan aksi Akbar Ridho dalam orasinya.

Akbar menuturkan, korban truk tanah yang jumlahnya terus bertambah, ternyata tidak kunjung menggugah hati nurani para pemangku kebijakan untuk turun menyelesaikan persoalan.

Bacaan Lainnya

Padahal menurut dia, persoalan yang harus diselesaikan tidak hanya perkara penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022, namun juga penghapusan aturan yang mempermulus fasilitas PSN mulai dari tingkat pusat sampai di tingkat Pemerintah Daerah.

Pos terkait