“Kami menegaskan bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup No. 12 tahun 2022, kami juga menuntut penghapusan PP No. 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan fasilitas PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” tegas Akbar.
Akbar mengungkapkan, kondisi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang terbelenggu oleh PP No. 42 Tahun 2021. Jika melihat peraturan PSN kata dia, jelas tidak memperdulikan aturan-aturan yang ada di daerah. Dimana pemerintah daerah terbelenggu karena PP tersebut, seperti yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. (sdh)