SERANG — Para buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Serang, menginginkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dapat naik hingga 10 persen atau sebesar Rp468 ribu di 2025.
Untuk bisa mewujudkan itu, buruh bersama Disnakertrans Kabupaten Serang, dan BPS Kabupaten Serang, mengadakan rapat koordinasi yang membahas tentang persiapan menghadapi pleno pengupahan.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, kenaikan diangka 10 persen ini atas dasar berbagai macam kegiatan yang dilakukan, seperti survei pasar, inflasi yang begitu tinggi, daya beli yang kurang, dan kebutuhan rumah tangga.
Semua proses itu dilakukan, sampai pada akhirnya keluar angka 10 persen kenaikan UMK di 2025 sudah sesuai dengan kondisi yang dialami para buruh.
“Kita sampaikan hasil dari survei yang kita lakukan sampai pada hasil akhir, dinyatakan 10 persen untuk kenaikan UMK di 2025 mendatang,” katanya.