“Selain itu, dari unsur pekerja kami minta untuk dalam hal pleno penetapan pengupahan 2025 ini harus keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023,” tambahnya kepada wartawan usai rapat koordinasi, di depan gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa (12/11).
Agus mengaku, belum mengetahui kapan rapat pleno pengupahan akan dilakukan, namun jika diperkirakan kemungkinan dapat berlangsung dua Minggu kedepan.
Dirinya berharap, Pemprov Banten dalam hal ini Pj Gubernur Banten dapat menandatangani surat rekomendasi dari para buruh, untuk satu angka dan jangan dibuat sampai dua maupun tiga angka terkait kenaikan UMP dan UMK.
BACA JUGA: Buruh PWI Minta Haknya Terpenuhi
“Persiapannya tentunya kita lakukan, seperti nilai kebutuhan hidup layak dan sistem perumusannya akan disiapkan. Jika tidak ada kenaikan, kita instruksikan seluruh buruh untuk aksi, dan jika ada kenaikan namun tidak sesuai keinginan kami tetap saja kita akan aksi,” ujarnya.