Kapan angka besaran kenaikan UMK itu keluar, kata Agus, jika sesuai dengan aturan prosesnya itu dimulai dari dewan pengupahan kabupaten angka itu disampaikan ke Bupati Serang.
Selanjutnya, Bupati Serang merekomendasikan angka yang telah disetujui itu ke Gubernur Banten, dan akan dibahas kembali oleh dewan pengupahan provinsi, yang akhirnya menjadi rekomendasi untuk di tandatangani.
“Kalau sesuai aturan harusnya ditandatangani bukan dirubah, tapi beberapa tahun kebelakang mungkin gubernur punya kewenangan, malah merubah angka yang sudah direkomendasikan oleh kabupaten kota. Masalah ini yang membuat kami marah, hingga akhir turun aksi besar-besaran,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utamy mengatakan, perkumpulan ini hanya menyampaikan keinginan dari para buruh, pengusaha, dan paparan data dari BPS Kabupaten Serang tentang ketenagakerjaan, untuk persiapan pleno pengupahan nanti.