“Untuk mendapatkan bantuan, anak Yapi harus memenuhi syarat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, program tersebut merupakan wujud sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanggulangan masalah sosial yang ada di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Pemdes Lebak Wangi Beri Bantuan Alsitan, Alat dan Mesin Pertanian Untuk 3 Kelompok Tani
“Semoga bantuan ini dapat menambah semangat anak Yapi untuk tetap bersekolah,” imbuhnya. (zky)