SERANG — Ditreskrimum Polda Banten menahan lima pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sengketa tanah di Perumahan BMP, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Banjarsari, Kota Serang.
Kelima pelaku itu yakni AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34) dan MD (60) telah melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam pada 3 November 2024.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kelima tersangka ditetapkan lantaran bentrok sengketa tanah yang berujung pengeroyokan.
“Motif para tersangka yaitu mengklaim bahwa tanah yang sedang dibangun pagar diatasnya merupakan tanah milik keluarganya,” katanya saat konferensi pers di Polda Banten, Selasa (12/11).
“Sedangkan modusnya adalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan kayu serta memukul menggunakan tangan kosong dan menendang menggunakan kaki secara bersama-sama,” sambung Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.