Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menceritakan kronologis terjadinya pengeroyokan, bermula dari sengketa satu bidang tanah, yaitu pihak pemilik tanah yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yakni DS, dan yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) yakni Neneng Aisyah selaku pihak perumahan PT BMP.
Ia menjelaskan, pada tanggal 27 Oktober 2024, Pihak DS akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa, kemudian dari pihak sekuriti atau Satpam perumahan BMP melarang untuk melanjutkan pembangunan, Anak DS yaitu WR melakukan pengancaman kepada security perumahan.
“Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.
Namun, pada 3 November 2024 pihak DS tetap melakukan pembuatan pondasi tersebut, dan kembali dilarang oleh security hingga terjadi penganiayaan.