Sengketa Tanah, Polda Banten Tahan Lima Pelaku Pengeroyokan Satpam

Polda Banten
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto dan Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (12/11). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menceritakan kronologis terjadinya pengeroyokan, bermula dari sengketa satu bidang tanah, yaitu pihak pemilik tanah yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yakni DS, dan yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) yakni Neneng Aisyah selaku pihak perumahan PT BMP.

Ia menjelaskan, pada tanggal 27 Oktober 2024, Pihak DS akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa, kemudian dari pihak sekuriti atau Satpam perumahan BMP melarang untuk melanjutkan pembangunan, Anak DS yaitu WR melakukan pengancaman kepada security perumahan.

Bacaan Lainnya

“Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.

Namun, pada 3 November 2024 pihak DS tetap melakukan pembuatan pondasi tersebut, dan kembali dilarang oleh security hingga terjadi penganiayaan.

Pos terkait