“Setelah memaksakan pembangunan pondasi, sehingga pihak sekuriti kembali datang melakukan larangan-larangan, terjadi cek cok mulut dan terjadi kegiatan penganiayaan tersebut,” tuturnya.
Dian melanjutkan, Neneng kemudian membuat laporan di Polda Banten dengan pelapor korban ED selalu satpam di perumahan BMP. Para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polda Banten.
“Barang bukti yang ditemukan satu batang kayu panjang, satu bilah golok, dan unit handphone, dan satu potong kaos dengan robek bekas tarikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Serang Bersama BPN Sosialisasikan Pencegahan Sengketa Tanah
Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun penjara. (mam)