TANGERANG—Penghentian aktivitas truk diperpajang tiga hari. Paska kerusuhan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang efek truk bermuatan tanah menabrak warga, Kamis (7/11), Polrestro Tangerang Kota dan Pemkab Tangerang sepakat melarang truk melintas selama 3 hari, mulai Kamis (7/11) hingga Minggu (10/11). Namun, larangan truk memasuki wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang diperpanjang 3 hari lagi. Mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11).
“Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang pemungutan suara Pilkada 2024,” kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, usai menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Tangerang dan Pj Wali Kota Tangerang di Pendopo Bupati, kemarin.
Dalam pertemuan itu dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.