STOP TRUK Diperpanjang 3 Hari

Truk
Polisi memperpanjang penghentian operasional truk yang melintas di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Seperti diketahui terjadi insiden, truk bermuatan tanah menabrak pengendara sepeda motor. Korban Alika Naila Putri yang membonceng kakaknya, menderita luka parah. Kakinya hancur terlindas truk di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11).

Melihat kejadian itu, warga mengamuk. Membakar truk dan merusak 19 truk yang melintas. Polisi yang datang pun diserang. Warga marah karena truk melintas di pagi dan siang hari tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Dalam Peraturan Bupati Tangerang No.12 tahun 2022, jelas diatur truk boleh melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta yang disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian di atas.

“Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujarnya.

Pos terkait