APBD Kota Serang TA 2025 Defisit Rp18,5 M

APBD Kota Serang
TANDA TANGAN: Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin saat menandatangani Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2025 bersama DPRD Kota Serang. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (13/11).

Akan tetapi, kebutuhan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, sehingga mengalami defisit hingga Rp18,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan disahkannya APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025, tentunya melewati komunikasi yang intens antara Pemerintah Kota Serang dengan DPRD Kota Serang.

“Tadi saya sampaikan dari mulai pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Untuk APBD ini mandatory spending (pengeluaran yang telah diatur oleh undang-undang), misalnya 20 persen kesehatan, 10 persen infrastruktur, sosial, penyelenggaraan pemerintah,” kata Nanang.

Dalam pengesahan Raperda ini terdapat satu tahap lagi untuk penyelesaian, yakni diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Banten, untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

Pos terkait