SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (13/11).
Akan tetapi, kebutuhan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, sehingga mengalami defisit hingga Rp18,5 miliar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan disahkannya APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025, tentunya melewati komunikasi yang intens antara Pemerintah Kota Serang dengan DPRD Kota Serang.
“Tadi saya sampaikan dari mulai pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Untuk APBD ini mandatory spending (pengeluaran yang telah diatur oleh undang-undang), misalnya 20 persen kesehatan, 10 persen infrastruktur, sosial, penyelenggaraan pemerintah,” kata Nanang.
Dalam pengesahan Raperda ini terdapat satu tahap lagi untuk penyelesaian, yakni diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Banten, untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu.