Hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan N meninggal dunia.
Kata Arief, korban, N, dianiaya oleh tersangka A.H hingga akhirnya meninggal dunia. ”Korban meninggal akibat dicekik oleh pelaku,” ulasnya.
Kendati demikian, Arief belum mengungkapkan soal motif tersangka menghabisi nyawa korban. Ia hanya menyebut korban dan tersangka pertama kali berkenalan lewat media sosial.
”Kita tetapkan tersangka A.H dengan dugaan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan meninggal dunia. Korban dan tersangka sepakat bertemu untuk bertemu di kontrakan pelaku,” jelasnya.
Penyidik, kata Arief, melakukan penyitaan barang bukti di kontrakan pelaku termasuk kesesuaian kasur yang digunakan pelaku membungkus korban. Selain itu bukti adanya tindak pidana penganiayaan dikuatkan dari keterangan dokter forensik.
”Kami lansung menyita barang bukti seperti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Keterangan saksi kita dalami dan ditunjang dengan dokter forensik,” jelasnya.(sep)