Karena itu, ke depannya pihak Pemprov Banten akan menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di garis sempadan situ atau lahan yang mengelilingi tepi situ. Sempadan situ berfungsi untuk fasilitas publik maupun kawasan pelindung.
Untuk informasi, situ milik Pemprov Banten yang disertifikasi meliputi, Situ Gintung, Desa Cireundeu, Kecamatan Solear. Situ Gede Pekayon, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri. Situ Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
Kemudian, Situ Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya. Situ Pasir Gadung, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa. Situ Gelam, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. (zky)