Temukan Unsur Pidana Pemilu, Hasil Pemeriksaan Gakkumdu Atas VN Kades Wanakerta

Bawaslu
LAPOR: Staff Bawaslu Kabupaten Tangerang Zainal Abidin (kanan) menyerahkan berkas lengkap pemeriksaan kasus kades Wanakerta ke Polresta Tangerang. (Credit: Bawaslu For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kasus dugaan pemilihan umum (Pemilu) yang menjerat Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, masuk babak baru. Tim Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menemukan ada­nya tindak pidana pemilu yang menjerat Tumpang Sugian.

Koordinator Sentra Gakkum­du Kabupaten Tangerang MK Ulumudin mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Wana­kerta, Tumpang Sugian, masuk ke tahap penyidikan. ”Kita su­dah kirimkan peralihan ke polisi kasusnya. Naik ke penyi­dikan,” jelasnya, Rabu (13/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kata Ulum, kasus ini sejak awal ditangani Sentra Gakkum­du untuk melakukan pene­lu­suran kebenaran akan rekaman suara (voice note) yang beredar di grup WhatsApp. Ia menu­turkan, terlapor hingga pim­pinan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Ap­desi) sudah dipanggil untuk klarifikasi.

”Ada pidananya, ditangani Gakkumdu sejak awal. Kita te­mukan pidana pemilu salah satunya unsur kesengajaan, dengan dia mengakui bahwa voicenote tersebut suara dia,” jelasnya.

Pos terkait