TIGARAKSA — Kasus dugaan pemilihan umum (Pemilu) yang menjerat Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, masuk babak baru. Tim Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menemukan adanya tindak pidana pemilu yang menjerat Tumpang Sugian.
Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Wanakerta, Tumpang Sugian, masuk ke tahap penyidikan. ”Kita sudah kirimkan peralihan ke polisi kasusnya. Naik ke penyidikan,” jelasnya, Rabu (13/11/2024).
Kata Ulum, kasus ini sejak awal ditangani Sentra Gakkumdu untuk melakukan penelusuran kebenaran akan rekaman suara (voice note) yang beredar di grup WhatsApp. Ia menuturkan, terlapor hingga pimpinan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sudah dipanggil untuk klarifikasi.
”Ada pidananya, ditangani Gakkumdu sejak awal. Kita temukan pidana pemilu salah satunya unsur kesengajaan, dengan dia mengakui bahwa voicenote tersebut suara dia,” jelasnya.