Temukan Unsur Pidana Pemilu, Hasil Pemeriksaan Gakkumdu Atas VN Kades Wanakerta

Bawaslu
LAPOR: Staff Bawaslu Kabupaten Tangerang Zainal Abidin (kanan) menyerahkan berkas lengkap pemeriksaan kasus kades Wanakerta ke Polresta Tangerang. (Credit: Bawaslu For Banten Ekspres)

Diketahui, awal kasus sampai diregister Gakkumdu lantaran adanya rekaman suara di se­jumlah grup WhatsApp di Kabu­paten Tangerang. Suara itu berbunyi, “Saya kan hari ini baru dinas lagi pak Sekjen. Jadi saya mah gak apa apa mau nyebutin Saya Kepala Desa Wanakerta, Ketua APDESI Ke­camatan Sindang Jaya, siap untuk mendukung H. Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah menjadi Bupati Tange­rang dan saya juga siap untuk mendukung Bapak Andra Soni dan H. Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur Banten pe­riode 2024 – 2029,” katanya da­lam voice note.

Sebelumnya, Ketua dan Se­kretaris Apdesi Kabupaten Ta­ngerang dipanggil terkait rekaman suara yang diduga milik Tumpang Sugian, yang menunjukkan adanya pelang­garan netralitas dalam Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Ulum menjelaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mem­perkuat bukti dugaan keterli­batan Tumpang Sugian dalam mendukung salah satu pasang­an calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten.

Pos terkait