CIKUPA — Kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Kepolisian Resort Tangerang menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Korban yang berinisial N, berprofesi sebagai Wanita Tuna Susila (WTS), ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari pada Senin pagi, 11 November 2024.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Munjiono, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku yang terlibat dalam hubungan cinta satu malam. Menurutnya, kejadian bermula ketika korban menagih sisa pembayaran jasa esek-esek kepada pelaku.
”Pelaku dan korban terlibat cekcok karena korban menagih bayaran jasa yang kurang. Hal ini memicu emosi tersangka, yang akhirnya nekat mencekik dan membekap korban hingga tewas,” ujar Kombes Pol. Baktiar Joko Munjiono, Kamis (14/11/2024).