Setelah menyadari korban sudah tak bernyawa, HH berupaya menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakannya selama tiga hari. Tersangka awalnya berencana membuang jasad korban ke sungai di sekitar lokasi. Namun, karena takut dilihat orang, ia akhirnya memutuskan meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dengan kondisi terbungkus kasur.
”Tersangka panik saat hendak membuang jasad korban ke sungai. Karena sudah siang dan khawatir ketahuan, akhirnya pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan,” jelas Kombes Pol. Baktiar.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Baktiar Joko Munjiono menegaskan bahwa tersangka HH dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Kami sudah amankan pelaku berikut barang bukti. Tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolresta Tangerang.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku. Kombes Pol. Baktiar Joko Munjiono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(sep)