Salah satu bentuk penyelenggaraan ketahanan pangan di daerah adalah dengan melaksanakan pengelolaan cadangan pangan dengan memperhatikan 3 pilar ketahanan pangan yang meliputi, ketersediaan pangan, yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal; keterjangkauan pangan, dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat; pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
Pemkab Tangerang bersama dengan Perum Bulog Cabang Tangerang telah melaksanakan pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017. Berdasarkan peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 tahun 2023, target jumlah cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) adalah sebanyak 204.56 ton.
“Total kuantum cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) Kabupaten Tangerang dari tahun 2017 hingga saat ini telah mencapai 143.923,09 kg (143,92 ton), sehingga realisasi CPPD Kabupaten Tangerang saat ini mencapai 70,36 % dari target kebutuhan,” ujar Asep Jatnika.