Pastikan Tak Turun Kasta Ke BPR, KUB Bank Banten dan Bank Jatim Masuk Tahap Final

KUB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dan jajaran direksi Bank Banten saat diwawancarai awak media usai membuka RUPS-LB Bank Banten di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (14/11). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim sebagai bank induk diklaim masuk dalam tahap final dan segera terealisasi sebelum tanggal 31 Desember 2024.

Skema ini dilakukan untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Konsolidasi Bank Umum dan KUB. Langkah ini juga sekaligus untuk memastikan Bank Banten tidak turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Banten, saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (14/11).

BACA JUGA: Pengamat: Jangan Buru-buru Pindah ke Bank Banten, Manajemen Bank Masih Amatiran dan Tidak Profesional

Turut hadir, jajaran direksi dan komisaris Bank Banten, jajaran direksi Bank Jatim, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana, hingga pemegang saham Bank Banten.

Pos terkait