SERANG — Skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim sebagai bank induk diklaim masuk dalam tahap final dan segera terealisasi sebelum tanggal 31 Desember 2024.
Skema ini dilakukan untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Konsolidasi Bank Umum dan KUB. Langkah ini juga sekaligus untuk memastikan Bank Banten tidak turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Banten, saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (14/11).
Turut hadir, jajaran direksi dan komisaris Bank Banten, jajaran direksi Bank Jatim, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana, hingga pemegang saham Bank Banten.