Al Muktabar mengatakan, pihaknya melakukan penyertaan modal dalam bentuk Inbreng senilai Rp114 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan baru di empat lokasi yakni di Eks Gedung Kantor Disperindag, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Gedung Samsat Cikokol Lama, dan Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Bank Banten tidak akan terdegradasi menjadi BPR, dan upaya penguatan Bank Banten yang berjalan terstruktur.
“Bank Banten sudah makin kuat dan tidak ada hal yang seperti di dapatkan bahwa akan terdegradasi dan segala macam ya karena kita terstruktur dalam rangka menguatkan Bank Banten,” katanya.
Selanjutnya untuk pemenuhan modal inti ini nantinya akan dilakukan skema KUB dengan Bank Jatim sebagai bank induk, dan prosesnya akan segera final sebelum 31 Desember 2024.