Perubahan Bentuk Usaha Dua Perumda Diajukan ke Dewan

BANTENEKSPRES.CO.ID, KRESEK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengajukan perubahan bentuk usaha dua Badan Usaha Milik Daerah dari Perumda menjadi Perseroda ke DPRD. Kedua BUMD itu yakni Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja.

Perubahan bentuk usaha ini untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan UMKM di Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Pengajuan perubahan usaha dua BUMD ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony P dalam Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Penjelasan Penjabat Bupati Terhadap Raperda Eksekutif dan Penyampaian Penjelasan DPRD Terhadap Raperda Inisiatif, Kamis (14/11/2024).

BACA JUGA: Perumdam TKR bersama PT Karya Cipta Konsultan Gelar Konsultasi Publik Amdal SPAM

Rapat paripurna dipimpim oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Kholid Ismail, didampingi Wakil Ketua DPRD H Ahmad Baidowi.

Pos terkait