Dijelaskan Pj Bupati lagi, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah juga menjelaskan, bahwa daerah dalam mendirikan BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) serta Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum inilah maka sangat dirasa perlu untuk menetapkannya dalam peraturan daerah.
“Semoga dengan hadirnya Perusahaan Perseroan Daerah LKM Mikro Artha Kerta Raharja Syariah di Kabupaten Tangerang, kita dapat meningkatkan pelayanan keuangan kepada masyarakat, membuka peluang usaha yang lebih luas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata,” harap Andi Ony lagi.
Selain itu, dalam rapat paripurna, Andi Ony mengajukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang. Hal ini sebagai jawaban atas tantangan dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompetitif.