“Dengan transformasi ini, kita berharap BPR Kerta Raharja Gemilang dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya akan berkontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang,” katanya.
Rancangan Peraturan Daerah ini juga merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya BPR Kerta Raharja Gemilang sebagai entitas perbankan milik pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan dukungan permodalan yang lebih kuat dan meningkatkan daya saing usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat. (sdh)