“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, saya akan buat dasar hukumnya yang mengikat agar lebih kuat, bisa juga nanti kita rubah Perbup 12 tahun 2022 menjadi Perda (Peraturan Daerah),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Barhum HS mengatakan korban kecelakaan truk tanah sudah cukup sampai pada Alika atau tidak sampai ada korban berikut.
Sebagai masyarakat Utara Kabupaten Tangerang, Barhum mengetahui persis soal beberapa kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tanah di wilayahnya.
“Sudah harus ada aturan yang mengikat dan tegas kepada truk tanah yang melanggar jam operasional. Jika terus dibiarkan maka akan berapa banyak lagi masyarakat kita yang menjadi korban,” tandasnya. (zky)